Penelitian ini mengkaji penggunaan Artificial Intelegent (AI) sebagai bahan pertimbangan Hakim dengan memperhatikan evolusi atau perkembangan teknologi untuk mewujudkan putusan hukum yang berkeadilan dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia, mengingat belum ada peraturan yang spesifikasi mengatur penggunaan AI dalam putusan pengadilan. Studi ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan normatif, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan menggunakan berbagai jenis bahan hukum serta analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah penggunaan AI sebagai bahan pertimbangan putusan Hakim berisikan pertimbangan, menginvetarisir informasi dan data sehingga mempermudah hakim dalam menjatuhkan putusan secara optimal, efektif dan efisien. Sedangkan sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana dengan penggunaan AI dalam putusan Hakim menuju hukum yang berkeadilan adalah Hakim sebagai sub-Sistem Peradilan Pidana, dimana putusan Hakim seharusnya memperhatikan berita acara pemeriksaan, dakwaan dan kondisi faktual yang dipengaruhi sosial, budaya, dan ekonomi. Kesimpulannya, penggunaan AI akan mempermudah dalam sistem sistem pembuktian oleh Hakim sebagai pertimbangan dalam pengambilan
📖 افتح في inklap 🔗 DOI 📮 اطلب بحثاً