inklap

Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Artificial Intelligence (AI)

Ferio Ivan Mulyono, Sugeng Santoso PN · Private Law · 2025

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) sudah sangat lazim dan hampir digunakan dalam semua aspek kehidupan. Keberadaan AI merupakan hal yang tidak dapat dihindari. AI sangat memudahkan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia. Salah satu manfaat dalam menggunakan AI untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia adalah dalam menilai kinerja atau prestasi pekerja. AI dapat juga digunakan dalam memberikan keputusan penting dalam hubungan industrial yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini membahas tentang peraturan-peraturan terkait penggunaan AI untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini merupakan penelitan hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan negara (comparative approach).  Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya pengaturan yang berbeda di beberapa negara, Indonesia menempatkan AI bukan sebagai subyek hukum, regulasi AI di berbagai negara menunjukkan perbedaan paradigma yang terbagi menjadi dua, yakni mengutamakan pengembangan AI atau proteksi terhadap dampak dari AI dan pendekatan berbasis risiko untu

📖 افتح في inklap 🔗 DOI 📮 اطلب بحثاً